Setelah diterbitkannya surat ijin penyelenggaraan “program studi perekam medis dan informasi kesehatan”, oleh Kementerian Ristek Dikti, melalui SK No. 268/ KPT/ 1/ 2017. Maka program studi, bersama fakultas dan universitas berupaya melakukan sosialisasi yang optimal, guna memperkenalkan keberadaan program studi rekam